Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana maka di bentuklah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi BPBD Kabupaten Tanah Bumbu.