KAMUJODOHKU
KAMUJODOHKU adalah Sistem Informasi yang digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu dan Kantor Urusan Agama seluruh Kabupaten Tanah Bumbu.
Kantor Urusan Agama
Menerima Pengajuan dari masyarakat, kemudian KUA mengirimkan pengajuan ke DISDUKCAPIL
DISDUKCAPIL
Memproses seluruh pengajuan permohonan dari KUA Kecamatan
Layanan
Layanan yang kami berikan
F.A.Q
Pertanyaan yang Sering Diajukan
-
Apakah Saya Harus Datang Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk Mengurus Dokumen Kependudukan?
Anda hanya perlu datang ke Kantor Urusan Agama di Kecamatan tempat anda tinggal.
-
Dokumen apa saja yang harus saya bawa?
Dokumen yang harus anda bawa adalah : - KTP anda dan pasangan - KK lama anda dan pasangan Sertakan pula informasi pendukung seperti golongan darah, pendidikan terakhir, pekerjaan saat ini, serta informasi alamat yang akan dicantumkan di KTP baru anda.
Kontak Kami
Hubungi kami untuk Informasi Lainnya